Jakarta - Dalam rangka meningkatkan dan percepatan implementasi Good Corporate Governance (GCG) di PT Pertamina Retail yang merupakan wujud komitmen perusahaan terhadap implementasi GCG dalam aktivitas operasional perusahaa sehari-hari. PT Pertamina Retail menyelenggarakan In-House Training GCG yang ditujukan khusus bagi Dewan Komisaris PT Pertamina Retail, Direksi, Vice President dan para manajer terkait pada Kamis, 2 Juni 2016 di Ruang Pertamax Plus, PT Pertamina Retail, Wisma Tugu, Jakarta. Hadir pada kesempatan itu, Komisaris PT Pertamina Retail, Yond Rizal dan perangkat Komisaris. Sementara dari Direksi adalah Direktur Utama PT Pertamina Retail, Toharso dan Direktur Keuangan dan SDM yang juga saat tersebut menjabat sebagai PTS Direktur Operasi.
Nara sumber pada acara pelatihan GCG adalah Mas Achmad Damiri dari Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dengan membawa materi berjudul Lead by GCG. Pelatihan yang disampaikan dengan penjabaran materi dan diskusi secara interaktif serta solusi dari beberapa kasus GCG cukup menarik para peserta. Pembahasan mengenai Fiduciary Duties, POJK, Pasal 12 ayat 3 menyebutkan setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian menjadi pembahasan dalam peserta. Begitu juga dengan Dewan Komisaris, POJK No. 33 Pasal 28 ayat 3 menerangkan Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Pembahasan juga berlanjut ke detail tanggung jawab renteng (piercing the corporate veil) menjadi perhatian bagi Direksi dan Komisaris. Pasal tersebut menerangkan soal tanggung jawab perusahaan beralih dari perusahaan menjadi tanggung jawab pribadi pemegang saham, direktur atau komisaris. Bilamana ada Direktur dan atau Komisaris tidak melaksanakan kewajiban fidusia, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab renteng Direksi dan atau Dewan Komisaris. Materi tanggung jawab renteng ini menjadi semakin menarik ketika para peserta menyampaikan berbagai kasus nyata di berbagai perusahaan yang menjadi perhatiannya. Dari berbagai kasus menjadikan GCG sebagai alat ampuh bagi perusahaan dalam jeratan risiko
business judgment rules. Dewan Komisaris, Direksi, Vice President dan para manajer berkomitmen untuk menjalankan operasional perusahaan secara GCG yang berprinsip pada Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independence dan Fairness. Bagi PT Pertamina Retail komitmen untuk menjalankan pengelolaan berazas GCG dituangkan dalam bentuk penandatanganan Pakta Integritas, Pengisian Laporan LHKPN, Penandatanganan Code of Conduct (COC) dan Penandatanganan Conflict of Interest (COI). Khusus untuk laporan gratifikasi, para pemangku jabatan tertentu dari tingkat Komisaris, Direktur, VP, Manajer, Assisten Manajer hingga tingkat Ka. SPBU diwajibkan untuk melaporkan gratifikasi yang diisi setiap bulannya berupa laporan permintaan, laporan pemberian dan laporan penerimaan secara online. Selain hal tersebut, bentuk GCG lainnya adalah Pertamina Retail juga segera melaksanakan whilstle blowing system (WBS) yang baik. Semoga dengan itikad yang baik, sistem dan aturan yang kuat serta kontrol dari masyarakat mampu meningkatkan keberhasilan usaha dan meningkatkan nilai perusahaan berupa peningkatan kinerja tinggi dan penciptaan citra perusahaan yang baik (good corporate image).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar